Pedoman Administrasi Desa
Hosting Indonesia

Administrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Pedoman Administrasi Desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006.

JENIS DAN BENTUK ADMINISTRASI DESA
Jenis Administrasi Desa terdiri dari:
  1. Administrasi Umum;
  2. Administrasi Penduduk;
  3. Administrasi Keuangan;
  4. Administrasi Pembangunan;
  5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
  6. Administrasi Lainnya.

  1. Administrasi Umum
  • Buku Data Peraturan Desa;
  • Buku Data Keputusan Kepala Desa;
  • Buku Data Inventaris Desa;
  • Buku Data Aparat Pemerintah Desa;
  • Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa;
  • Buku Data Tanah di Desa;
  • Buku Agenda; dan
  • Buku Ekspidisi.

  1. Administrasi Penduduk
  • Buku Data Induk Penduduk Desa;
  • Buku Data Mutasi Penduduk Desa;
  • Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan; dan
  • Buku Data Penduduk Sementara.

  1. Administrasi Keuangan Desa
  • Buku Anggaran Penerimaan;
  • Buku Anggaran Pengeluaran Rutin;
  • Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan;
  • Buku Kas Umum;
  • Buku Kas Pembantu Penerimaan;
  • Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin;dan
  • Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.

  1. Administrasi Pembangunan
  • Buku Rencana Pembangunan
  • Buku Kegiatan Pembangunan;
  • Buku Inventaris Proyek; dan
  • Buku Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat.

  1. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Buku Data Anggota BPD;
  • Buku Data Keputusan BPD;
  • Buku Data Kegiatan BPD;
  • Buku Agenda BPD; dan
  • Buku Ekspidisi BPD.