Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download :
PENDIRIAN BUM DESA

Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Pendirian BUM Desa bertujuan :

  1. meningkatkan perekonomian Desa;
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. membuka lapangan kerja;
  7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dapat mendorong perkembangan BUM Desa dengan cara memberikan hibah dan/atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.

PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA

BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Namun, jika BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi :

  1. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang Perseroan Terbatas; dan
  2. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa sehingga memiliki kepengurusan tersendiri. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional dan Pengawas.
Penasihat

Penasihat dalam kepengurusan BUM Desa dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa.

Penasihat memiliki kewajiban :

  1. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  3. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

Penasihat juga memiliki wewenang untuk meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa dan melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.

Pengawas

Pengawas merupakan perwakilan masyarakat yang Susunan kepengurusannya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua (merangkap anggota), Sekretaris (merangkap anggota) dan Anggota. Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Pengawas berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk pemilihan dan pengangkatan pengurus, penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional. Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

Susunan kepengurusan BUM Desa dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.