
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Download :
Kelengkapan persyaratan administrasi terdiri atas :
Persyaratan khusus yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya, ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Download :
Persyaratan Pengangkatan
Persyaratan umum Perangkat Desa adalah sebagai berikut :- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kelengkapan persyaratan administrasi terdiri atas :
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
- Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan khusus yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya, ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Mekanisme Pengangkatan
Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut :- Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari 1 ketua, 1 sekretaris dan minimal 1 orang anggota;
- Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim, paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan;
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
- Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
- Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
- Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Tugas dan fungsi Tim diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa
Dalam Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Perangkat Desa dapat diberhentikan apabila :- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.



0 Komentar