
Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Dasar hukum penyusunan Laporan Kepala Desa diatur dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Download : Permendagri Nomor 46 Tahun 2016
Laporan Kepala Desa terdiri dari :- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan;
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran; dan
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/ Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan ini digunakan sebagai bahan evaluasi Bupati/Walikota untuk menetapkan kebijakan, baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan tersebut antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran terdiri dari :- Pendahuluan;
- Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan
- Penutup.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. Muatan materi dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan terdiri dari Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan dan Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan. Rencana kegiatan sisa masa jabatan selanjutnya dijadikan dasar untuk penyusunan memori serah terima jabatan.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan ini memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Berdasarkan bahan evaluasi tersebut, BPD dapat membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa, meminta keterangan atau informasi, menyatakan pendapat dan memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk memenuhi hak tersebut, maka Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses. Misalnya pada papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.



0 Komentar