
PERMENDESA NOMOR 13 TAHUN 2020 mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Permendesa tersebut dimaksudkan untuk memberi acuan kepada Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam dan kepentingan nasional.
Download Permendesa Nomor 13 Tahun 2020
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan adaptasi kebiasaan baru Desa. Pelaksanaan program dan/atau kegiatan tersebut dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk :- pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa;
- penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
- pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa;
- meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Sedangkan, penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19 dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa yang menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, Berita Acara tersebut akan menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur mengenai RKP Desa.



0 Komentar