
Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat (Satgas Linmas) dan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah unsur yang membantu menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat yang humanis di daerah. Mereka berperan dalam penanggulangan bencana, pengamanan pemilu, pengawasan pelayanan publik, dan lain-lain.
Untuk mendukung tugas dan fungsi mereka, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas. Permendagri ini mengatur tentang jenis, jumlah, spesifikasi, pengadaan, pemeliharaan, dan penggunaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Satgas Linmas dan Satlinmas.
Baca juga :7 Isu Strategis Dana Desa Tahun 2024
Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi pakaian seragam, atribut, perlengkapan, kendaraan, peralatan komunikasi, senjata api, senjata tajam, perlindungan diri, peralatan medis, peralatan pemadam kebakaran, peralatan penyelamatan, peralatan penanggulangan bencana, peralatan pendidikan dan latihan, serta fasilitas kantor.
Permendagri ini juga mencabut aturan sebelumnya yang mengatur pakaian seragam dan atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma Satlinmas. Permendagri ini menetapkan pakaian seragam baru untuk Satgas Linmas dan Satlinmas yang berwarna biru tua dengan lambang garuda di dada kiri.
Permendagri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, kesejahteraan, dan kesehatan Satgas Linmas dan Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya. Permendagri ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, sinergi, dan integrasi antara Satgas Linmas dan Satlinmas dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga kemasyarakatan desa, serta masyarakat.
Berikut ini kami bagikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Demikianlah Artikel tentang Aturan Baru Sarana dan Prasarana Satgas Linmas dan Satlinmas. Semoga dapat bermanfaat.



0 Komentar